Kementerian Agama melalui Surat Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK).
Ketentuan PPDB pada masa darurat ini.
Pertama, madrasah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menahan laju penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah.
Kedua, Kementerian Agama menganjurkan kepada seluruh madrasah untuk melaksanakan PPDB secara daring dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Terakhir, Kementerian Agama menyerahkan mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah masing-masing sebagai penyelenggara.
Adapun jadwal PPDB sendiri dimulai sejak 6 Mei hingga Juli 2020 untuk RA, MI Negeri dan Swasta, MTs Negeri dan Swasta, MA Reguler Negeri dan Swasta, dan MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta.
PPDB MI Sudirman Kemetul juga dilakukan melalui online, silahkan kunjungi disini.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar